Minggu, 28 Desember 2008

Refraksi Optisi

Refraksi Optisi adalah bagian dari pelayanan kesehatan dibidang kesehatan. Aturan main ada pada Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 1996 tentang tenaga kesehatan, kepmenkes 544 tahun 2002 tentang surat ijin registrasi refraksi optisi (SDM) dan kepmenkes no. 1424 tahun 2002 tentang pedoman penyelenggaraan optikal.

Maka kami lembaga retinoscopy indonesia peduli akan kepentingan masyarakat seluas-luasnya baik profesi kami dan perlindungan masyarakat akan penggunaan alat rehabilitasi tajam penglihatan yaitu ; kacamata dan lensa kontak.